Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keras laporan adanya sekelompok pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang rutin berkumpul dan mengadakan pertemuan informal di sebuah kafe Starbucks sambil mengenakan seragam dinas. Laporan itu diterima melalui layanan pengaduan baru, Lapor Pak Purbaya, yang diluncurkan pada Rabu (15/10/2025).
Kejadian tersebut disampaikan seorang pelapor kepada Menkeu via WhatsApp. Menurut pelapor, sekelompok pegawai DJBC terlihat beraktivitas di kafe itu sepanjang hari, setiap hari, berbincang dengan suara keras hingga mengganggu pengunjung lain. Isi pembicaraan yang dikutip dalam laporan antara lain terkait urusan bisnis aset dan cara menjual kendaraan yang baru diterima.
Menkeu Purbaya menyatakan kejadian itu sangat disayangkan dan menegaskan akan mengambil tindakan tegas. “Hari Senin ke depan kalau ada yang ketemu begini lagi, saya akan pecat. Walaupun katanya pecat pegawai negeri susah, saya akan pecat, saya persulit hidupnya,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor, Jumat (17/10/2025).
Purbaya menegaskan ancaman pemecatan tidak hanya berlaku untuk pegawai Bea Cukai, tetapi juga bagi aparatur di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika ditemukan perilaku serupa. Ia menekankan bahwa pegawai ASN harus menjaga citra dan profesionalisme serta tidak menggunakan seragam dinas untuk kegiatan yang tidak terkait tugas kedinasan.
Untuk menindaklanjuti laporan, Purbaya mengatakan pihaknya sudah meminta tim internal memverifikasi informasi karena setiap pelapor di layanan Lapor Pak Purbaya diminta mencantumkan nama lengkap dan alamat email. “Ini lengkap tempatnya, alamatnya lengkap, jadi pasti bisa kita kejar,” ujarnya.
Menkeu juga meminta masyarakat lebih aktif melaporkan jika menemukan penyimpangan pelayanan publik di DJBC maupun DJP melalui kanal pengaduan resmi tersebut. Langkah ini, menurut Purbaya, penting untuk memastikan tata kelola birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak DJBC atau manajemen kafe terkait dugaan pertemuan tersebut. Pemeriksaan internal dan tindak lanjut atas laporan yang masuk akan menentukan langkah disipliner yang diambil oleh Kementerian Keuangan.